Senin, 07 Desember 2015

Tugas 3 Softskill Bahasa Indonesia 2

A. Pengertian Laporan

Laporan adalah suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secara lisan maupun secara tertulis dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang (authority) dan tanggung jawab (responsibility) yang ada antara mereka. Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.

Laporan merupakan salah satu alat untuk menyampaikan informasi baik formal maupun nonformal. Penyampaian informasi dari petugas/ pejabat tertentu kepada petugas / pejabat tertentu dalam suatu system administrasi.

B. Jenis Laporan
1. Laporan Formal
Laporan Formal adalah laporan yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Nadanya bersifat impersonal dan materinya disajikan dalam suatu pola struktur.
2. Laporan Non formal
adalah laporan yang ditulis secara ilmiah, yaitu sebagai hasil peneliti. Biasanya isinya singkat tetapi padat dan sistematis serta logis.
C. Unsur-unsur dalam menyusun Laporan
A. Laporan Formal
Laporan formal terdiri dari:
Bagian Pendahuluan
Halaman judul
Halaman pengesahan (jika perlu)
Halaman motto / semboyan (jika perlu)
Halaman persembahan (jika perlu)
Kata pengantar
Daftar isi
Daftar tabel (jika ada)
Daftara gambar (jika ada)
Daftar grafik (jika ada)
Abstrak
Bagian Isi
Bab I : Pendahuluan
1.1   Latar belakang

1.2   Identifikasi masalah

1.3   Pembatasan masalah / ruang lingkup penelitian
1.4   Rumusan masalah

1.5   Tujuan dan manfaat

Bab II  : Kajian pustaka
Bab III : Metode penelitian
Bab IV : Pembahasan
Bab V  : Penutup
Bagian Penutup
Daftar pustaka
Daftar lampiran
Indeks atau daftar istilah

B. Laporan Nonformal
1. Laporan kunjungan, berisi :
a. Judul laporan
b. Tujuan
c. Waktu pelaksanaan
d. Hasil yang diperoleh
2. Laporan percobaan, berisi :
a. Judul percobaan
b. Pelaksanaan
c. Urusan kerja
d. Data yang diperoleh
e. Kesimpulan
3. Laporan  diskusi, berisi :
a. Topik
b. Moderator
c. Penyaji
d. Jumlah peserta
e. Masalah yang dibicarakan
f. Pemecahan masalah
g. Kesimpulan

Contoh Laporan Informal

Contoh Laporan Perjalanan (tour Yogyakarta)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Selayang Pandang
Proses belajar bagi siswa tidak hanya di lakukan di dalam kelas saja tetapi dapat juga di luar kelas agar siswa tidak hanya menguasai materi pelajaran saja tetapi dapat mengaplikasikan  meteri pelajaran secara langsung dilapangan. Apa lagi dengan perkembangan zaman dari waktu kewaktu yang terus berubah. Progam study tour ke Yogyakarta  ini dapat bertujuan  agar siswa siswi mengetahui sejarah serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi siswa siswi khususnya Siswa siswi SMA Negeri 2 Kota Sukabumi kelas XII.

B.     Objek Wisata yang dituju
ü  Museum Ketep
ü  Candi Borobudur
ü  Malioboro
ü  PT. Madu Kismo
ü  Candi Prambanan
ü  Taman Pintar

BAB II
PEMBAHASAN

*    Uraian Kegiatan-kegiatan objek yang dikunjungi

A.    Museum Keteup

Objek yang pertama kali di kunjungi adalah museum ketep tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 November 2012.  Ketep Pass adalah salah nama sebuah objek wisata di Ketep, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah. Ketep Pass ini merupakan Obyek Wisata alam yang dikembangkan dengan ciri khas wisata kegunungapian, khususnya Gunung Merapi.
Ketep Pass ini memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.      Sebagai sarana dokumentasi. Fungsi ini bisa didapat dari adanya film dokumenter yang diputar di dalam bioskop mini tempat pemutaran film dokumenter tentang aktivitas Gunung Merapi dengan kapasitas tempat duduk 78 kursi.Film ilmiah yang menceritakan tentang terjadinya, jalur-jalur pendakian, penelitian dipuncak Garuda serta letusan dahsyat Gunung Merapi, Durasi dari film ini cukup pendek, hanya sekitar 25 menit.
2.      Sebagai sarana peragaan. Fungsi ini bisa didapat dari adanya komputer interaktif yang menyimpan data-data tentang Gunung Merapi. Komputer ini tersedia di dalam Volcano Centre.
3.      Sebagai sarana edukasi. Fungsi ini bisa didapat dari adanya Volcano Centre dan Volcano Theatre.
4.      Sebagai sarana penelitian. Yakni sebagai lokasi pengamatan aktivitas Gunung Merapi.
5.      Sebagai sarana rekreasi. Fungsi ini bisa didapat dari adanya gardu pandang dan pelataran Panca Arga.
B.     Candi Borobudur

Borobudur adalah bangunan umat Budha. Di India bangunan ini berhubungan dengan ajaran Budha yang disebut stupa. Stupa ialah bangunan yang berbentuk kubah berdiri di atas sebuah lapik dan diberi payung di atasnya. Adapun arti dari pada stupa itu ialah:
-          Sebagai tempat penyimpangan relief (peninggalan-peninggalan yang dianggap suci)
-          Sebagai tanda peringatan dan penghormatan sang Budha dan Sanggha
-          Sebagai lambang suci umat Budha.
Disana kami dijelaskan tentang asal-usul Candi Borobudur oleh Tour guide yang telah ditugaskan untuk memberikan informasi tentang candi Borobudur kepada pengunjung.


C.    Malioboro

            Malioboro adalah jalan yang dipenuhi oleh pedagang yang menjual buah tangan khas Yogyakarta. Di Malioboro juga banyak menjual barang-barang tradisional seperti Blankon, bait dan lain-lain. Di Malioboro juga banyak yang menujual makanan khas Yogyakarta yaitu Bapia Patok, gudeg, winko. Brem dan lain-lain. Sehingga kami membawa buah tangan khas Jogyakarta ke Sukabumi. Pedagang Molioboro ini mulai beraktivitas mulai sore hari dan berakhir pada jam 21.30 WIB setelah lewat dari jam itu pedagang Malioboro bergebas untuk menutup ruko atau dagangannya. Jadi apabila kita ingin berbelanja pastikan tidak lebih dari jam 21.30 WIB yaa J


D.    PT. Madukismo
            Saat mengunjungi Pabrik Gula Madukismo, begitu sampai kita  langsung memasuki  Gedung Madu Chandya yang terletak tak jauh dari areal pabrik. Kita mendapat penjelasan tentang proses pembuatan gula dari tebu dan pembuatan Alkohol dari hasil samping produksi gula. Sedikitnya, penjelasan yang diberikan akan membantu kita menikmati proses produksi di dalam pabrik. Semua penjelasan itu tidak terasa membosankan karena penjelasan dikemas secara audio visual sehingga menarik untuk disaksikan.
                Setelah kita menyaksikan produksi gula yang dikemas secara audio visual, kita bisa merasakan nuansa perjalanan dengan menggunakan kereta pada masa lampau ketika berada di dalam gerbong yang ditarik oleh lokomotif tua bermesin diesel buatan Jerman. Dengan kereta itu, kita akan diantar dari Gedung Madu Chandya menuju areal pabrik melewati rel-rel tua dan perkebunan yang ada di dekat pabrik. Disepanjang perjalanan menuju pabrik kita juga bisa merasakan nuansa awal era industri. Sebuah bangunan besar berusia tua dengan halaman luas, mesin-mesin kuno serta rel-rel kereta yang menjadi jalan kereta pengangkut tebu akan menyapa dan menguatkan kesan itu. Pabrik ini menawarkan kenikmatan berwisata yang berbeda dengan tempat lainnya. Seluruhnya dikemas seperti Paket Agrowisata Madukismo.
            Begitu turun dari kereta, kita langsung menuju lokasi Pabrik Gula Madukismo. Jika datang pada bulan Mei - Oktober, kita bisa menyaksikan proses produksi gula secara langsung. Tetapi sayangnya kita tidak dapat memanfaatkan kesempatan itu karena kita datang pada waktu habis hasil produksi. Yang kita dapatkan hanya informasinya saya tentang proses produksi gula yang melewati tahap pemerahan nira untuk mendapatkan sari gula, pemurnian nira dengan sulfitasi, penguapan nira, kristalisasi, puteran gula, dan pengemasan. Disanapun terlihat mesin-mesin tua yang menjadi alat produksi di pabrik ini.
                Keluar dari lokasi produksi gula, kita langsung menuju Pabrik Alkohol Madukismo yang terletak di sebelah pabrik gula. Pabrik yang berdiri di pada tahun yang sama dengan pabrik gula ini pada tahun 1955, kita juga bisa melihat proses produksi Alkohol yang meliputi tahap pengenceran bahan baku, peragian atau fermentasi dan penyulingan. Produk alkohol ini dihasilkan oleh pabrik yang diolah dari tetes tebu, hasil samping produksi gula.

E.     Candi Prambanan
            Candi Prambanan Sebagai peninggalan kebudayaan Hindu terbesar di Indonesia, Candi Prambanan memang memiliki pesona keindahan tersendiri. Sebab selain bentuk bangunan dan tata letaknya yang menakjubkan, candi Prambanan juga menyimpan kisah sejarah dan legenda yang sangat menarik wisatawan. Tak heran bila candi yang terletak di tepi jalan raya 17 Km dari Yogyakarta menuju Solo ini menjadi obyek wisata andalan bagi kedua kota tersebut. Seperti di Candi Borobudur, di Candi Prambananpun kata dipandu oleh tour guide yang akan memberikan informasi tentang Candi Prambanan kepada pengunjung.

F.     Taman Pintar
            Begitu memasuki pintu gerbang, kita langsung disambut oleh area yang disebut sebagai Playground Arena. Air akan menyembur dari masing-masing tiang tersebut hingga membentuk sebuah koridor air. Di ujung koridor ada sebuah gong bertuliskan "Gong perdamaian Nusantara (sarana persaudaraan dan pemersatu bangsa)". Di sekeliling gong tersebut nampak logo dari semua propinsi dan kabupaten yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Setelah mengitari Arena dari depan, rombongan siswa/siswi SMA Negeri 2 memutuskan untuk memasuki ke dalam Gedung sejarah yang didalamnya terdapat Foto serta biografi orang-orang penting yang berjasa bagi bangsa Indonesia serta Presiden dari jaman Orde Lama hingga masa Reformasi kini ada di gedung sejarah itu, semua disajikan melalui gambar, bacaan hingga ditampilkan melalui audio visual yang sangat menarik sehingga mampu menambah pengetahuan sejarah bagi pengunjung.
            Setelah itu kita memasuki Gedung yang tampak ruangan depannya sebuah terowongan pendek yang ternyata adalah sebuah terowongan bawah air yang menembus Aquarium Air Tawar. Keluar dari terowongan, kita dikejutkan oleh sebuah patung dinosaurus besar yang meraung mengerikan. Ternyata patung itu adalah "sambutan" bagi kita yang akan segera memasuki Dome Area (area kubah). Sebuah ruangan berbentuk lingkaran yang besar dan tinggi segera nampak. Di pinggir ruangan ini ada beberapa stand yang memeragakan alat-alat iptek sederhana seperti Whimshurst Machine, Generator Van de Graft, Air track (rel udara), peta kenampakan alam Indonesia lengkap dengan lampu-lampu kecil warna-warni yang menandai letak gunung, sungai, danau, dan sebagainya. Beberapa gambar dan  kehidupan pra sejarah juga terdapat di lantai ini.
            Setelah itu ada jalan memutar naik ke lantai 2 dengan foto tokoh-tokoh dunia seperti Copernicus, Einstein, dan sebagainya serta poster planet-planet tata surya kita di sepanjang dindingnya. Lantai 2  berisi alat peraga tentang alam semesta, bumi kita, simulator gempa, simulator dan detector tsunami, peraga listrik, teknologi konstruksi, zona telekomunikasi dan try science around the world.
            Selain itu, masih ada lagi Gedung Kotak. Dalam gedung ini terdapat bioskop 4 Dimensi yang bisa kita nikmati. Hanya saja waktu yang kurang memungkinkan sehingga kita dengan berat hati tidak mencoba arena 4 dimensi tersebut dikarena rombongan siswa/siswi SMA Negeri 2 harus melanjutkan perjalanan pulang munuju kota Sukabumi.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
         
            Kegiatan ini sangat berguna bagi siswa-siswi karena dapat dijadikan ajang belajar sambil bermain dan itu lebih mengasikan dari pada siswa-siswi yang terus menerus belajar dikelas yang mau tidak mau harus menguasai materi yang di ajarkan tanpa tau bentuk pengaplikasian nyatanya seperti apa. Banyak sekali informasi dan wawasan ilmu pengetahuan yang kita dapatkan dari program tahunan study tour ini.

B.     Kesan-kesan dan Pesan

            Kesan dan pengalaman yang kita dapatkan selama mengikuti study tour Yogyakarta ini mungkin tak akan pernah bisa dilupakan dan kenangan itu akan menjadi sebuah cerita yang sangat menarik untuk dicerita kan kembali pada saat kita dewasa nanti. Kebersamaan yang sangat terasa pada saat berada diperjalan, dipenginapan pada saat ditempat objek wisata, foto bersama itu semua dapat menambah kekompakan serta rasa kekeluargaan antara siswa/siswi kelas XII SMA NEGERI 2 Sukabumi. Pesan atau sebuah masukan yang saya ingin sampaikan semoga study tour tahun depan lebih baik lagi mehingga dapat menunculkan kesan yang tidak bisa dilupakan oleh siswa/siswi kelas XII dan semoga tahun depan acara demi acaranya lebih dapat terkoordinir dengan baik.

Sumber :
http://chammyree.blogspot.sg/2011/11/rangkuman-laporan-dan-usul.html
http://www.badils.com/2015/02/pengertian-fungsi-laporan.html
http://www.astalog.com/4071/contoh-laporan-informal.htm
http://tika-nurfarida.blogspot.sg/2012/11/contoh-laporan-perjalanan-tour.html

Sabtu, 14 November 2015

Kegiatan Menulis Di Perguruan Tinggi

A.   Tahap-tahap Penulisan Karya Ilmiah
Karya ilmiah merupakan salah satu bentuk karya tulis yang dihasilkan oleh seseorang baik melalui hasil pemikiran maupun hasil penelitian. Oleh karena itu dalam penulisan karya ilmiah, kita harus melalui beberapa tahapan, yang secara umum ada tiga tahapan yang harus kita lakukan dalam menulis karya ilmiah, yakni (1) Tahap prapenulisan, (2) tahap penulisan, dan (3) tahap perbaikan (editing). Dalam praktiknya proses ini akan menjadi empat tahap, yaitu:
   1.    Tahap Persiapan (prapenulisan)
Adalah ketika penulis:
a.    Menyiapkan diri
b.    Mengumpulkan informasi
c.     Merumuskan masalah
d.    Menentukan fokus
e.    Mengolah informasi
f.      Menarik tafsiran terhadap realitas yang dihadapinya
g.    Berdiskusi, membaca, mengamati, dan lain-lain yang memperkaya masukan kognitif yang akan diproses selanjutnya.
   2.    Tahap Inkubasi
Adalah ketika penulis memproses informasi yang dimilikinya sedemikian rupa, sehingga mengantarkannya pada ditemukannya pemecahan masalah atau jalan keluar yang dicarinya. Dalam pengumpulan data penulis harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Pencarian keterangan dari bahan bacaan
b.    Pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui masalah yang akan ditulis.
c.     Pengamatan langsung ke objek yang akan diteliti.
d.    Percobaan dan pengujian di lapangan atau laboratorium.
   3.    Tahap Iluminasi
Adalah ketika datangnya inspirasi atau insight, yaitu gagasan datang seakan-akan tiba-tiba dan berloncatan dari pikiran kita. Pada saat ini apa yang telah lama kita pikirkan menemukan pemecahan masalah atau jalan keluar. Iluminasi tidak mengenal tempat dan waktu.
   4.    Tahap Akhir, yakni Verifikasi
Apa yang Anda tuliskan sebagai hasil dari tahap iluminasi itu diperiksa kembali. Diseleksi, dan disusun sesuai dengan fokus tulisan. Mungkin ada bagian yang tidak perlu dituliskan, atau hal-hal yang perlu ditambahkan, dan lain-lain

CONTOH RESENSI

IDENSTITAS BUKU
Judul Buku: PENGANTAR Filsafat Pendidikan
Penulis: Drs. Uyoh Sadulloh, M.pd
Penerbit: ALFABETA, CV
Cetakan: kedua
Jumlah halaman: 183 halaman
Harga: Rp 50.000.00
Tahun terbit: September 2004

ISI YANG PENTING/MENARIK
Pendidikan merupakan kegiatan yang hanya dilakukan manusia dengan lapangan yang sangat luas, yang mencakup semua pengalaman serta pemikiran manusia tentang pendidikan. Pendidikan sebagai suatu praktek dalam kehidupan,seperti halnya dengan kegiatan-kegiatan lain, seperti kegiatan ekonomi, kegiatan hukum, kegiatan agama, dan lain-lain. Selain itu, kita dapat juga mempelajari pendidikan secara akademik, baik secara empirik yang bersumber dari pengalaman-pengalaman, maupun dengan jalan perenugan-perenungan yang mencoba melihat makna pendidikan dalam suatu konteks yang lebih luas. Yang pertama, kita sebut Praktik pendidikan, sedangkan yang kedua disebut teori pendidikan.

BAHASA PENGARANG
Bahasa pengarang dalam buku ini menggunakan bahasa yang komunikatif sehingga  mudah dipahami oleh pembaca atau dengan kata lain pesan yang ingin disampaikan oleh pengaran dapat dipahami langsung oleh pemmbaca.

KEUNGGULAN
Keuggulan dari buku ini adalah mampu memberikan informasi tentang nilai, sumber nilai dan bagaimana manusia dapat memperoleh nilai tersebut karena pendidikan pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dari nilai.

KELEMAHAN
Kelemahan dalam buku ini kurangnya memberikan pemahaman bagi pembaca khususnya para pemula sehingga pesan yang diutarakan oleh pengarang tidak tersampaikan pada pembaca.

KESIMPULAN
Buku ini layak di baca karena didalamnya memuat ilmu pendidikan, pendekatan filosofis dan bukan hanya teori pendidikan  yang dibahas tetapi juga dengan praktik pendidikan sebagai upaya untuk membangun sumber daya manusia dan memberi wawasan yang sangat luas, karena pendidikan menyangkut seluruh aspek kehidupan baik pemikiran maupun pengalamannya. Pendidikan membutuhkan pengkajian filosofis karena kajian semacam ini akan melihat pendidikan dalam suatu realitas yang komprehensip. Kajian filosofis tentang pendidikan akan membantu memberikan informasi tentang hakikat manusia, yang secara horisontal berhubungan dengan sesama manusia dan jagat raya.  Kajian filosofis juga memberikan informasi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan sumber pengetahuan karena hal ini sangat membantu dalam menentukan tujuan akhir pendidikan.

Sumber:

http://mobelos.blogspot.co.id/2015/03/contoh-resensi-buku-non-fiksi-terbaru.html

https://www.academia.edu/5778208/Modul_8._Penulisan_Karya_Ilmiah_Elearning_Selasa_E-307 

KARANGAN ILMIAH

A.  Pengertian Karya Ilmiah
Karya ilmiah merupakan karya tulis yang isinya berusaha memaparkan suatu pembahasan secara ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis atau peneliti. Untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Karya ilmiah biasanya ditulis untuk mencari jawaban mengenai sesuatu hal dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan.
Istilah karya ilmiah di sini mengacu kepada karya tulis yang menyusun dan penyajiaanya didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Dilihat dari panjang pendeknya atau kedalaman uraian, karya tulis ilmiah dibedakan atas makalah (paper) dan laporan penelitian. Dalam penulisan baik makalah maupun laporan penelitian, didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Penyusunan dan kajian karya semacam itu didahului oleh studi pustaka dan lapangan.
Karangan ilmiah ialah karya tulis yang memaparkan pendapat, gagasan, tanggapan, atau hasil penelitian yang berhubungan dengan kegiatan keilmuan. Jenis karangan ilmiah banyak sekali, diantaranya makalah, skripsi, tesis, disertasi, dan laporan penelitian. Kalaupun jenisnya berbeda-beda, tetapi kelima-limanya bertolak dari laporan, kemudian diberi komentar dan saran.

B.   Ciri-ciri Karya Ilmiah
a.    Logis, artinya segala keterangan yang disajikan dapat diterima oleh akal sehat.
b.    Sistematis, artinya segala yang dikemukakan disusun dalam urutan yang memperlihatkan adanya kesinambungan.
c.     Objektif, artinya segala keterangan yang dikemukakan merupakan apa adanya.
d.    Lengkap, artinya segi-segi masalah yang diungkapkan dikupas selangkap-lengkapnya.
e.    Lugas, artinya pembicaraan langsung kepada hal-hal pokok.
f.      Saksama, artinya berusaha menghindarkan diri dari segala kesalahan betapa pun  kecilnya.
g.    Jelas, artinya segala keterangan yang dikemukakan dapat mengungkapkan maksud secara jernih.
h.    Kebenaran dapat diuji (empiris)
i.      Terbuka, yakni konsep atau pandangan keilmuan dapat berubah seandainya muncul pendapat baru.
j.      Berlaku umum, yaitu semua simpulan-simpulannya berlaku bagi semua populasinya.
k.     Penyajian menggunakan ragam bahasa ilmiah dan bahasa tulis yang lazim.
l.      Tuntas, artinya segi masalah dikupas secara mendalam dan selengkap-lengkapnya.
C.   Jenis-jenis Karya Ilmiah
Secara garis besar, karya ilmiah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu karya ilmiah pendidikan dan karya ilmiah penelitian (Arifin, 2006:15).
          1.    Karya ilmiah Pendidikan
a.    Paper (karya tulis)
Paper atau lebih populer dengan sebutan karya tulis, adalah karya ilmiah berisi ringkasan atau resume dari suatu mata kuliah tertentu atau ringkasan dari suatu ceramah yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswanya (Djuroto dan Supriyadi, 2002:24)
b.    Praskripsi
Praskripsi adalah karya tulis ilmiah pendidikan yang umumnya digunakan sebagai persyaratan mendapatkan gelar sarjana muda. Karya ilmiah ini disyaratkan bagi mahasiswa pada jenjang akademik atau setingkat Dilpoma 3 (D-3) (Djuroto dan Supriyadi, 2002:24)
c.    Skripsi
Skripsi adalah karya tulis akademik hasil studi atau penelitian yang ditulis dan disusun secra sistematis berdasarkan metode ilmiah baik melalui penelitian induktif maupun  deduktif yang dilakukan oleh mahasiswa di bawah pengawasan pembimbingnya. Skripsi juga merupakan salah satu dari syarat akademik yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar sarjana strata 1 (S-1). Skripsi disusun berdasarkan hasil penelitian yang biasanya dilakukan setelah persyaratan akademik lainnya telah terpenuhi. Skripsi disusun berdasarkan kerangka pemikiran yang seluruhnya sama mengacu kepada tori orang lain yang telah ditemukan sebelumnya. Penulis hanya mengacu dan menggunakan tori-teori tersebut dalam bentuk kerangka pemikiran yang sama untuk menjawab masalah penelitian atau menguji hipotesisnya. Demikian pula, data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode yang sederhana (deskriptif, linear, univariateve, bivariateve).
d.    Tesis
Tesis adalah karya tulis akademik hasil studi yang dilakukan secara mandiri yang ditulis dan disusun secara sistematis berdasarkan metode ilmiah, baik melalui penelitian induktif maupun deduktif yang dilakukan oleh mahasiswa di bawah pengawasan pembimbingnya. Tesis juga merupakan salah satu syarat akademik yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar magister strata 2 (S-2) . Tesis ini dibuat berdasarkan hasil penelitian yang cakupan penelitiannya lebih luas (bila dibandingkan dengan skripsi) dan menggunakan teori maupun konsep yang lebih komprehensif guna mendapatkan kesimpulan yang lebih umum (berlaku umum), tidak hanya berlaku pada tempat kerja tertentu saja. Tesis disusun berdasarkan kerangka pemikiran yang telah dikembangkan dan mengacu dari teori-teori orang lain yang telah ditemukan sebelumnya, namun kerangka pemikiran tersebut dikembangkan lagi oleh penulisnya. Penulis mengacu dan menggunakan teori-teori yang telah ada tersebut dan mengembangkannya sendiri dalam bentuk kerangka pemikiran untuk menjawab masalah penelitian atau menguji hipoteisnya. Jadi, data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode yang medium (bivariateve, multivariative).
e.    Disertasi
Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi atau penelitian yang lebih mendalam yang dilakukan secara mandiri serta resensi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu dan pengetahuan, atau penemuan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang diapandang telah mapan di bidang ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilakukan oleh calon doktor (S-3) di bawah pengawasanya promotornya. Disusun berdasarkan kerangka pemikiran baru yang mengacu kepada teori-teori lain yang telah ditemukan sebelumnya, namun kerangka pemikiran tersebut diformulasikan sendiri oleh penulisnya (original). Dengan demikian, disertasi akan memberikan suatu keaslian kepada ilmu dan pengetahuan melaui metode analisis yang baru, menghasilka kesimpulan-kesimpulan baru berupa teori dan konsep. Demikian pula data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode yang lebih kompleks (multivariate).
           2.    Karya Ilmiah Penelitian
a.    Makalah Seminar
1)    Naskah Seminar
Naskah seminar yakni karya ilmiah yang beisi uraian dari topik yang membahas suatu permasalahan yang akan disampaikan dalam forum seminar. Naskah ini bisa berdasarkan hasil penelitian atau pemikiran murni dari penulis dalam membahas atau memecahkan permasalahan yang dijadikan topik atau yang dibicarakan dalam seminar.
2)    Naskah Bersambung
Naskah bersambung sebatas masih berdasarkan ciri-ciri karya ilmiah, bisa disebut karya tulis ilmiah. Bentuk tulisan bersambung ini juga mempunyai judul dengan pokok bahasan (topik) yang sama, hanya penyajiannya saja yang dilakukan secara bersambung, atau bisa juga pada saat pengumpulan dan penelitian dalam waktu yang berbeda.
b.    Laporan Hasil Penelitian
Laporan adalah bagian dari bentuk karya tulis ilmiah yang cara dan penulisannya dilakukan secara relatif singkat. Laporan ini bisa dikelompokan sebagai karya tulis ilmiah karena berisikan hasil dari suatu kegiatan penelitian meskipun masih dalam tahap awal.
c.    Jurnal Penelitian
Jurnal penelitian adalah buku yang terdiri atas karya ilmiah yang isinya berupa hasil penelitian dan resensi buku. Jurnal penelitian ini harus ditulis secara teratur dan sebaiknya mendapatkan nomor dari perpustakaan nasional berupa ISSN (Internasional Standard Serial Number).

SUMBER:
Alek A dan H. Achmad H.P. 2010. Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arifin,  E. Zaenal. 2009. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.

Depdikbud. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.

Djuroto, Totok, dan Bambang Suprijadi. 2005. Menulis Artikel dan Karya Ilmiah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Finoza, Lamuddin. 2010. Komposisi Bahasa Indonesia. Cet. Ke-XVIII. Jakarta: Diksi Insan Mulia.

Hs, Widjono. 2007. Bahasa Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Keraf. Gorys 1993. Komposisi. Ende: Nusa Indah.

Kridalaksana, Harimurti. 1993. Kamus Linguistik. Jakarta: Gramedia

Rahardi, R. Kunjana. 2010.  Bahasa Indonesia untuk perguruan Tinggi. Jakarta:     Erlangga.


Satata, Sri, Devi Suswandari dan Dadi Waras Suhardjono. 2012. Bahasa Indonesia Mata Kuliah Pengembang Kepribadian. Jakarta: Mitra Wacana Media

Selasa, 13 Oktober 2015

TUGAS BAHASA INDONESIA 2 PENALARAN

PENALARAN

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut denganconsequence (konklusi). Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Ciri-ciri Penalaran
Berikut ini merupakan ciri-ciri penalaran:
-          Adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika (penalaran merupakan suatu proses berpikir logis).
-          Sifat analitik dari proses berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Perasaan intuisi merupakan cara berpikir secara analitik.
Secara detail penalaran mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
•         Logis, suatu penalaran harus memenuhi unsur logis, artinya pemikiran yang ditimbang secara objektif dan didasarkan pada data yang sahih.
•         Analitis, berarti bahwa kegiatan penalaran tidak terlepas dari daya imajinatif seseorang dalam merangkai, menyusun atau menghubungkan petunjuk-petunjuk akal pikirannya ke dalam suatu pola tertentu.
•         Rasional, artinya adalah apa yang sedang di nalar merupakan suatu fakta atau kenyataan yang memang dapat dipikirkan secara mendalam.
Tahap-tahap Penalaran
Menurut John Dewey, proses penalaran manusia dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
1. Timbul rasa sulit, baik dalam bentuk adaptasi terhadap alat, sulit mengenal sifat, ataupun dalam menerangkan hal-hal yang muncul secara tiba-tiba.
2. Kemudian rasa sulit tersebut diberi definisi dalam bentuk permasalahan.
3. Timbul suatu kemungkinan pemecahan yang berupa reka-reka, hipotesis, inferensi atau teori.
4. Ide-ide pemecahan diuraikan secara rasional melalui pembentukan implikasi dengan cara mengumpulkan bukti-bukti (data).
5. Menguatkan pembuktian tentang ide-ide tersebut dan menyimpulkan melalui keterangan-keterangan ataupun percobaan-percobaan.

Metode-metode Penalaran

Deduktif

Metode berpikir deduktif adalah suatu metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagian yang khusus. Hal ini adalah suatu sistem penyusunan fakta yang telah diketahui sebelumnya guna mencapai suatu kesimpulan yang logis. Dalam penalaran deduktif, dilakukan melalui serangkaian pernyataan yang disebut silogisme dan terdiri atas beberapa unsur yaitu:
1. Dasar pemikiran utama (premis mayor)
2. Dasar pemikiran kedua (premis minor)
3. Kesimpulan
Jenis penalaran deduktif  yaitu:
•         Silogisme Kategorial = Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
•         Silogisme Hipotesis = Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
•         Silogisme Akternatif = Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
•         Entimen = Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh:
Premis mayor : Semua siswa SMA kelas X wajib mengikuti pelajaran Sosiologi.
Premis minor  : Bob adalah siswa kelas X SMA
Kesimpulan    : Bob wajib mengikuti jam pelajaran Sosiologi

Induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menentukan kesimpulan yang bersifat umum. Dalam penalaran induktif ini, kesimpulan ditarik dari sekumpulan fakta peristiwa atau pernyataan yang bersifat umum.
Contoh:
Bukti 1 : logam 1 apabila dipanaskan akan memuai
Bukti 2 : logam 2 apabila dipanaskan akan memuai
Bukti 3 : logam 3 apabila dipanaskan akan memuai
Kesimpulan: Semua logam apabila dipanaskan akan memuai.

Ciri-ciri Paragraf Induktif
1) Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
2) Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
3) Kesimpulan terdapat di akhir paragraph
4) Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas
5) Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraph
6) Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama
7) Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-  peristiwa khusus
8) Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama
Jenis Paragraf Induktif :
o Generalisasi
o Analogi
o Klasifikasi
o Perbandingan
o Sebab akibat (terbagi menjadi tiga jenis)
         - Sebab akibat
         - Akibat sebab
         - Sebab akibat 1 akibat 2



SUMBER:
http://bachtiarseptiadi.blogspot.com/2012/12/penalaran-induktif.html
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/10/penalaran-induktif.html

Senin, 22 Juni 2015

HUKUM PERJANJIAN



                                                        HUKUM PERJANJIAN

A. Standar Kontrak
Pengertian
  adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
  Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
B. Jenis-jenis kontrak standar
  Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.       kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
  Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.       kontrak standar menyatu;
b.      kontrak standar terpisah.
  Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
            a.       kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
C. Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan
D. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
E. Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
F. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian


                                                       
                                             
                                                          DAFTAR PUSTAKA


SUMBER: http://evianthyblog.blogspot.sg/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html

                    http://taniaanjani.blogspot.sg/2013/05/hukum-perjanjian.html

Rabu, 17 Juni 2015

SURAT PERJANJIAN




SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Senin, tanggal 19 Mei 2015, yang  bertanda  tangan  di bawah ini:
1.         Nama                           :  SARI NURIZQI PRASETYO
Pekerjaan                     :  Swasta
Jabatan                        :  Manager Marketing
Alamat                        :  Jl. Sarikaya Raya No.245 , Depok
Nomor KTP                :  3276016308950007
Telp.                            :  08132890123
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan                    : CV “Mitra Karya”
NPWP                                     : 35.123.123.0.123.123
Alamat                                    : Jl. Margonda Raya ,Depok
Sebagai PIHAK PERTAMA

2.         Nama                           : CHINTYA DEWANTI PUTRI
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                        : Jln. Magelang no.5 ,Depok
Nomor KTP                : 3456 2345 7891
Telp.                            : 081329012345
Sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  pihak kedua selaku pemilik sah dan telah  setuju  untuk  menyewakan  kepada pihak pertama, dan pihak  pertama telah setuju untuk menyewa dari  pihak kedua  berupa:
1.    Jenis kendaraan    : Minibus
2.    Merek/Type          : Toyota/Avanza
3.    Tahun pembuatan : 2012
4.    Nomor Polisi        : AB 1234 CD
5.    Nomor rangka      : MH 123456
6.    Nomor mesin        : JB123-45678
7.    Warna                   : Silver
8.    Kondisi barang     : Sangat Baik

Berikut adalah persyaratan yang sudah ditentukan :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan  dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,  terhitung  sejak  tanggal  (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah  jangka  waktu  tersebut  lampau,  maka  sewa-menyewa  ini  dapat diperpanjang  untuk  jangka  waktu  dan  dengan  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga  sewa  atas kendaraan  untuk  seluruh  jangka  waktu  sewa  berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak  pertama secara  sekaligus  bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa  kendaraan dimaksud.




PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat  Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut  kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua  menyerahkan kendaraan kepada pihak  pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak  pertama berhak  sepenuhnya untuk  menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak  pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan  kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali  kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya  lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status  kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga   pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau  melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.


Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila  terjadi  kerusakan pada kendaraan, pihak  pertama diharuskan memperbaiki  atau  mengeluarkan ongkos biaya atas  kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak  pertama diwajibkan  mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang  rusak akibat  pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut  tidak  dapat  digunakan lagi dengan  spare part  yang sama.
Ayat 3
pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat  kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan  force majeure  adalah:
  1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta  kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila  terjadi  kehilangan  karena  kelalaian pihak  pertama sendiri, maka pihak  pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi  sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka  pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak  pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak  kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.


PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama  dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Depok, 19 Mei 2015

   Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua



Sari Nurizqi Prasetyo                                                                       Chintya Dewanti Putri