Rabu, 17 Juni 2015

SURAT PERJANJIAN




SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Senin, tanggal 19 Mei 2015, yang  bertanda  tangan  di bawah ini:
1.         Nama                           :  SARI NURIZQI PRASETYO
Pekerjaan                     :  Swasta
Jabatan                        :  Manager Marketing
Alamat                        :  Jl. Sarikaya Raya No.245 , Depok
Nomor KTP                :  3276016308950007
Telp.                            :  08132890123
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan                    : CV “Mitra Karya”
NPWP                                     : 35.123.123.0.123.123
Alamat                                    : Jl. Margonda Raya ,Depok
Sebagai PIHAK PERTAMA

2.         Nama                           : CHINTYA DEWANTI PUTRI
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                        : Jln. Magelang no.5 ,Depok
Nomor KTP                : 3456 2345 7891
Telp.                            : 081329012345
Sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  pihak kedua selaku pemilik sah dan telah  setuju  untuk  menyewakan  kepada pihak pertama, dan pihak  pertama telah setuju untuk menyewa dari  pihak kedua  berupa:
1.    Jenis kendaraan    : Minibus
2.    Merek/Type          : Toyota/Avanza
3.    Tahun pembuatan : 2012
4.    Nomor Polisi        : AB 1234 CD
5.    Nomor rangka      : MH 123456
6.    Nomor mesin        : JB123-45678
7.    Warna                   : Silver
8.    Kondisi barang     : Sangat Baik

Berikut adalah persyaratan yang sudah ditentukan :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan  dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,  terhitung  sejak  tanggal  (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah  jangka  waktu  tersebut  lampau,  maka  sewa-menyewa  ini  dapat diperpanjang  untuk  jangka  waktu  dan  dengan  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga  sewa  atas kendaraan  untuk  seluruh  jangka  waktu  sewa  berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak  pertama secara  sekaligus  bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa  kendaraan dimaksud.




PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat  Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut  kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua  menyerahkan kendaraan kepada pihak  pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak  pertama berhak  sepenuhnya untuk  menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak  pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan  kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali  kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya  lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status  kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga   pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau  melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.


Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila  terjadi  kerusakan pada kendaraan, pihak  pertama diharuskan memperbaiki  atau  mengeluarkan ongkos biaya atas  kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak  pertama diwajibkan  mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang  rusak akibat  pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut  tidak  dapat  digunakan lagi dengan  spare part  yang sama.
Ayat 3
pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat  kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan  force majeure  adalah:
  1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta  kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila  terjadi  kehilangan  karena  kelalaian pihak  pertama sendiri, maka pihak  pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi  sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka  pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak  pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak  kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.


PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama  dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Depok, 19 Mei 2015

   Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua



Sari Nurizqi Prasetyo                                                                       Chintya Dewanti Putri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar