SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Senin, tanggal 19 Mei 2015,
yang bertanda tangan
di bawah
ini:
1. Nama
: SARI NURIZQI PRASETYO
Pekerjaan : Swasta
Jabatan
: Manager Marketing
Alamat
: Jl. Sarikaya Raya No.245 , Depok
Nomor KTP :
3276016308950007
Telp.
: 08132890123
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan : CV “Mitra Karya”
NPWP :
35.123.123.0.123.123
Alamat :
Jl. Margonda Raya ,Depok
Sebagai PIHAK
PERTAMA
2. Nama : CHINTYA DEWANTI PUTRI
Pekerjaan :
PNS
Alamat
: Jln. Magelang
no.5 ,Depok
Nomor KTP : 3456 2345 7891
Telp.
: 081329012345
Sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju
untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa
dari pihak kedua berupa:
1.
Jenis kendaraan : Minibus
2.
Merek/Type : Toyota/Avanza
3.
Tahun pembuatan : 2012
4. Nomor Polisi :
AB 1234 CD
5.
Nomor rangka : MH 123456
6.
Nomor mesin : JB123-45678
7.
Warna : Silver
8.
Kondisi barang : Sangat Baik
Berikut adalah persyaratan yang sudah
ditentukan :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari, terhitung sejak
tanggal (19 Mei 2014)
dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah
jangka waktu tersebut
lampau, maka sewa-menyewa
ini dapat diperpanjang untuk
jangka waktu dan
dengan syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian
tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga
sewa atas kendaraan untuk
seluruh jangka waktu
sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam
Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus
bersamaan dengan penandatanganan
Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda
bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti
yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat
Perjanjian ini berakhir, pihak
kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk
mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan
tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat
kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak
diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan
alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua
menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan
yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak
pertama berhak sepenuhnya
untuk menggunakan KENDARAAN yang
disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang
oleh pihak pertama sebagai
penyewa, karenanya pihak pertama
bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut
sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini
berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak
kedua dalam keadaan jalan, terawat baik
dan kondisinya lengkap seperti ketika
pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status
kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di
tangan pihak kedua hingga pihak
pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan
untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas
ayat (1) merupakan
tindak pidana sesuai Pasal 372
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila
terjadi kerusakan pada kendaraan,
pihak pertama diharuskan
memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak
pertama diwajibkan mengganti onderdil
(spare part) kendaraan yang rusak
akibat pemakaian yang menyebabkan spare
part tersebut tidak dapat
digunakan lagi dengan spare
part yang sama.
Ayat 3
pihak pertama dibebaskan dari segal ganti
rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat
kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang
dimaksud dengan force majeure adalah:
- bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila
terjadi kehilangan karena
kelalaian pihak pertama sendiri,
maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti
dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang
disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran
atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak
kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan
pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan
menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu)
hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak
kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak
kedua, baik yang berada di tempat pihak
pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak
berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan
kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari
tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak
mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti
rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya
ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua)
orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan
seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua
belah pihak.
Depok, 19 Mei 2015
Pihak
Pertama
Pihak
Kedua
Sari Nurizqi Prasetyo Chintya
Dewanti Putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar