Senin, 22 Juni 2015

HUKUM PERJANJIAN



                                                        HUKUM PERJANJIAN

A. Standar Kontrak
Pengertian
  adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
  Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
B. Jenis-jenis kontrak standar
  Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.       kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
  Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.       kontrak standar menyatu;
b.      kontrak standar terpisah.
  Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
            a.       kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
C. Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan
D. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
E. Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
F. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian


                                                       
                                             
                                                          DAFTAR PUSTAKA


SUMBER: http://evianthyblog.blogspot.sg/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html

                    http://taniaanjani.blogspot.sg/2013/05/hukum-perjanjian.html

Rabu, 17 Juni 2015

SURAT PERJANJIAN




SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Senin, tanggal 19 Mei 2015, yang  bertanda  tangan  di bawah ini:
1.         Nama                           :  SARI NURIZQI PRASETYO
Pekerjaan                     :  Swasta
Jabatan                        :  Manager Marketing
Alamat                        :  Jl. Sarikaya Raya No.245 , Depok
Nomor KTP                :  3276016308950007
Telp.                            :  08132890123
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan                    : CV “Mitra Karya”
NPWP                                     : 35.123.123.0.123.123
Alamat                                    : Jl. Margonda Raya ,Depok
Sebagai PIHAK PERTAMA

2.         Nama                           : CHINTYA DEWANTI PUTRI
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                        : Jln. Magelang no.5 ,Depok
Nomor KTP                : 3456 2345 7891
Telp.                            : 081329012345
Sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  pihak kedua selaku pemilik sah dan telah  setuju  untuk  menyewakan  kepada pihak pertama, dan pihak  pertama telah setuju untuk menyewa dari  pihak kedua  berupa:
1.    Jenis kendaraan    : Minibus
2.    Merek/Type          : Toyota/Avanza
3.    Tahun pembuatan : 2012
4.    Nomor Polisi        : AB 1234 CD
5.    Nomor rangka      : MH 123456
6.    Nomor mesin        : JB123-45678
7.    Warna                   : Silver
8.    Kondisi barang     : Sangat Baik

Berikut adalah persyaratan yang sudah ditentukan :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan  dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,  terhitung  sejak  tanggal  (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah  jangka  waktu  tersebut  lampau,  maka  sewa-menyewa  ini  dapat diperpanjang  untuk  jangka  waktu  dan  dengan  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga  sewa  atas kendaraan  untuk  seluruh  jangka  waktu  sewa  berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak  pertama secara  sekaligus  bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa  kendaraan dimaksud.




PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat  Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut  kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua  menyerahkan kendaraan kepada pihak  pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak  pertama berhak  sepenuhnya untuk  menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak  pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan  kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali  kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya  lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status  kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga   pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau  melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.


Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila  terjadi  kerusakan pada kendaraan, pihak  pertama diharuskan memperbaiki  atau  mengeluarkan ongkos biaya atas  kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak  pertama diwajibkan  mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang  rusak akibat  pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut  tidak  dapat  digunakan lagi dengan  spare part  yang sama.
Ayat 3
pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat  kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan  force majeure  adalah:
  1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta  kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila  terjadi  kehilangan  karena  kelalaian pihak  pertama sendiri, maka pihak  pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi  sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka  pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak  pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak  kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.


PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama  dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Depok, 19 Mei 2015

   Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua



Sari Nurizqi Prasetyo                                                                       Chintya Dewanti Putri