PEMBAHASAN
HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Berikut ini pengertian dan definisi
hukum menurut beberapa ahli:
·
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan
(baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
· WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan
dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
dalam masyarakat.
·
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam
masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi
kepentingan dengan tertib.
B.
TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM
Sama halnya dengan pengertian hukum,
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para
ahli :
1. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang..
2. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
1. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang..
2. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
· Keadilan
· Kepastian
· Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai
kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan
mendapat keselamatan dalam keadilan.
C.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
· Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
· Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. SUBYEK
HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
B.
OBYEK HUKUM
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum Kemudian
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapatdilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud, meliputi :1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny aternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan
patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda- benda yang tidak bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda
tidak bergerak dan hipotik.Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
- Pemilikan (Bezit )
- Penyerahan (Levering )
- Daluwarsa (Verjaring)
- Pembebanan (Bezwaring)
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakanoleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatukenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
HUKUM PERDATA
A. HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW
sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
B. PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
di Indonesia. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana. Hukum privat materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena
perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum
digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat
materiil (Hukum Perdata Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat adalah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di
dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
C.
SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur
masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
·
Menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan
·
Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda
disebut“verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur
hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat
orangyang satu terhadap orang yang lain.
Perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana
pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Hukum Perjanjian
1.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal
1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”.
2.
Menurut Rutten
Perjanjian adalah
perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan
hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah
satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban
masing-masing pihak secara timbal balik.
3.
Menurut adat
Perjanjian menurut adat
disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain
untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka)
Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian
dengan beban
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja.Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan
hak kepada kedua belah pihak.
3.
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil
ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.Perjanjian
riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
4.
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah
suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur
secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai
perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar