Nama : Sari Nurizqi
Prasetyo
NPM : 28213278
Kelas : 2EB12
Matkul : Ekonomi Koperasi
NO.1
Sisa Hasil Usaha (SHU)
1. PengertianSHU
Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode
jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban
dalam tahun yang bersangkutan.
2.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk
koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut:
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
b. SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
:
SHU Pa = Va x JUA+ S a x
JMA
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
c. SHU atas
jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1) Cadangan Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana Pengurus
(4) Dana Karyawan
(5) Dana Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai.
4.
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat
menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
No.2
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistem.
Koperasi adalah kumpulan
orang atau badan hokum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan
oleh anggota, dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Manajemen
adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur, yaitu:
1.
Anggota,
2.
Pengurus,
3.
Manajer,
4.
Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota
pelanggan.
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
1.
Rapat Anggota,
2.
Pengurus,
3.
Pengawas.
Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri
rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi
dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5.
Pembagian
SHU.
6.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi. Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya.
4.
Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
5.
Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus
berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. Pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
6.
Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.
Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1.
Organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.
Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber