1. Soal No.1
1.PENDAHULUAN
1 A.
Konsep Koperasi
1)
Menurut Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal-balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan
tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau
masuk menjadi anggota keluarga.
Jika dinyatakan
secara negatif, maka koperasi dalam
pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur-unsur berikut:
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja
sama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.
Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
merangsang risiko bersama.
c.
Hasil merupakan
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
d.
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
a. Promosi kegiatan ekonomi anggota
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wira usahawan, dan kerja sama
antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi menurut konsep koperasi barat terhadap
anggotanya hanya dapat dicapai apabila dampak langsungnya sudah diraih. Adapun
dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
a.
Pengembangan kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.
Memberikan distribusi
pendapat yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
2) Menurut Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3)
Menurut Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Walaupun
masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri
untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada
awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa
memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota
semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi
aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang
benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur
tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
B.
Latar Belakang Timbulnya
Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh
Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi
Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu: Liberalisme atau
komunisme, sosialisme, dan tidak termasuk liberalism maupun sosialisme. Impelementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda.
1)
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
a.
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya
dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat netral.
b.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak
terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut
aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c.
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai
alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
E.D. damanik membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
d.
Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan
sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
e.
School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
f.
The socialist school
Suatu paham
yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
g.
Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Hal ini
menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin
Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes,
Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927 yang isinya lebih
ringan dari UU no. 431 seperti :
a.
Hanya membayar 3 gulden untuk
materai
b.
Bisa menggunakan bahasa derah
c.
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
d.
Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a.
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
d.
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a.
memberikan penerangan kepada
pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan.
mengenai seluk beluk perdagangan.
b.
dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c.
memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d.
penerangan tentang organisasi perusahaan;
e.
menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke
yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
2.
Pengertian & prinsip koperasi
A.
Konsep koperasi
·
Definisi Koperasi
menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia:
5 unsur koperasi Indonesia:
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan
hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi
4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5. Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
·
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
B.Tujuan koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
C.PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
E. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
(sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah
garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan
nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi,
pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan
kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri
koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi
yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya
adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara
bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi,
tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan
harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan
seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak
membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
3. Sedangkan
menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
unsur yaitu :
a. Pembatasan
bunga alas modal;
b. Keanggotaan
bersifat sukarela; dan
c. Semua
anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond
Baswir, 1997).
4. Sementara
itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip
koperasi
Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,
dalam buku “A
Century Of Cooperative”, yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik,
1980),
masing-masing adalah:
a. Pengelolaan
yang demokratis (Democratic
Control);
b. Keanggotaan
yang terbuka dan sukarela (Open
membership);
c. Pembatasan
bunga alas modal (fix or
limited interest on capital);
d. Pembagian
sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya
kepada
koperasi (Distribution of
surplus in dividend to members in propotion to
their
purchase);
e. Transaksi
usaha dilakukan secara tunai (Trading
strictly on a cash basis);
f. Menjual
barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling
only pure and
unadultered
goods);
g.
Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada
anggota,
pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing
for the education
of the
members, the board and the staff);
h. Netral di
bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi
Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas
(D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan
terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut
sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling
mempercayai;
c. Seorang
anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada
pemberian jasa modal;
e. Tidak ada
pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
Sejak semula,
penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan
kebutuhan
masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip
koperasi
memiliki banyak ragam.
Prof. Henzler,
dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi
menjadi dua hal,
yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.
Democratic
control,
termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan
dengan masalah
manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode
dan standar
dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda
pada beberapa
jenis koperasi.
ICA sebagai
organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat
rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan
oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus
guna mengkaji
prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
Rochdale.
Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada Kongres
ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun
1934 tersebut
menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya
dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela;
b. Pengurusan
dikelola secara demokratis;
c. Pembagian
SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
koperasi;
d. Bunga yang
terbatas atas modal;
e. Netral
dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga
dijalankan secara tunai;
g.
Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
karyawan
koperasi.
Asas ke
delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau
dipalsukan,
dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).
Ternyata dalam
perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan
rumusan yang
dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3
(tiga) butir
rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga
dijalankan
secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus,
pengawas dan
staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.
Maka, pada
Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)
prinsip
koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4
(empat) yang
pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela;
b.
Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian
SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan
bunga atas modal.
Kemudian dalam
Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
Anggaran
Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi
anggota
lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip
sebagai
berikut :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela;
b.
Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian
SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan
bunga atas modal.
Sementara tiga
lainnya, yaitu:
a. Tata niaga
dilaksanakan secara tunai;
b.
Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di
bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan
menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina
yang
memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan
yang terbuka dan sukarela (Voluntary
and open membership);
b. Pengelolaan
yang demokratis (Democratic
Administration);
c. Pembatasan
bunga atas modal (Limited
interest on capital);
d. Pembagian
SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai
(Distribution
of surplus, in proportion to their purchase);
e.
Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
(Providing
for members, board members and staf education);
f. Kerja sama
antar koperasi (Cooperation
among the cooperatives).
Terakhir,
adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun
1995 di
Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan
tentang jati
diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya
adalah sebagai
berikut:
a. Keanggotaan
sukarela dan terbuka;
b.
Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi
Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan
Kebebasan;
e. Pendidikan,
Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama
di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian
Terhadap Komunitas.
3.Organisasi & manajemen
A.Bentuk
Organisasi
- BENTUK ORGANISASI
A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
- Sub sistem koperasi
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
- Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah
anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
B.
Hirarki dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
1. Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN
1. Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian Manajemen
Pengertian
Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen
menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata
Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management”
yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford
adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization”
(memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi
management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in
a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di
perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran”
atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu
pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus
Soal No.2
Contoh Koperasi di sekitar lingkungan :
-Koperasi RT
-Koperasi RW
-Koperasi Sekolah
-Koperasi Simpan Pinjam
-Koperasi Mahasiswa
Sumber : http://www.royal-search.com/?q=pengertian+koperasi&babsrc=HP_ss&s=web&rlz=0&sd=33&pid=&as=0&ac=0