Senin, 01 Desember 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi

1.JENIS KOPERASI

A.JENIS KOPERASI MENURUT PP No. 60 tahun 1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
6.Koperasi Perikanan
7.Koperasi Konsumsi

- Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi konsumsi

adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.

3. Koperasi Produksi

adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.

B. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik


Terdapat 3 jenis Koperasi :

a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


3. Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi adalah suatu aturan yang sudah di buat berdasarkan ketentuan dari penjenisan koperasi tersebut.

A.Sesuai (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b. Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi Induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

B. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
v  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
v  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
v  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
v  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

C. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
             ·         Koperasi Primer  merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
          ·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.


Jumat, 21 November 2014

Tugas Ekonomi Koperasi

Nama              : Sari Nurizqi Prasetyo
NPM               : 28213278
Kelas               : 2EB12
Matkul            : Ekonomi Koperasi




NO.1
                         Sisa Hasil Usaha (SHU)

1.      PengertianSHU

            Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.

2.      Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut:
a.           SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b.        SHU per anggota :
                               SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model

Matematika :      
SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
c.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.         SHU anggota dibayar secara tunai.

4.      Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.


No.2
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem.

Koperasi adalah kumpulan orang atau badan hokum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota, dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur, yaitu:
1.      Anggota,
2.      Pengurus,
3.      Manajer,
4.      Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
1.      Rapat Anggota,
2.      Pengurus,
3.      Pengawas.

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1.      Anggaran dasar.
2.      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3.      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5.      Pembagian SHU.
6.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1.      Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2.      Pemberi nasihat.
3.      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4.      Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5.      Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.      mempunyai kemampuan berusaha.
2.      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

2.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber

Kamis, 16 Oktober 2014

Koperasi



1.      Soal No.1   
       1.PENDAHULUAN
1        A.    Konsep Koperasi
1)   Menurut Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal-balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota keluarga.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur-unsur berikut:
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.       Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan merangsang risiko bersama.
c.        Hasil merupakan surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung konsep koperasi barat terhadap anggotanya adalah sebagai berikut:
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota
b.       Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wira usahawan, dan kerja sama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi menurut konsep koperasi barat terhadap anggotanya hanya dapat dicapai apabila dampak langsungnya sudah diraih. Adapun dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
a.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.        Memberikan distribusi pendapat yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2)      Menurut Konsep Koperasi Sosialis
                        Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3)      Menurut Konsep Koperasi Negara Berkembang
                        Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu: Liberalisme atau komunisme, sosialisme, dan tidak termasuk liberalism maupun sosialisme. Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
1)      Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
a.       Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
b.      Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c.       Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
d.      Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
e.       School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
f.       The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
g.      Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

C.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
a.        Hanya membayar 3 gulden untuk materai
b.      Bisa menggunakan bahasa derah
c.       Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
d.      Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a.       Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.      Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.       Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
d.      dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a.      memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan.
b.    dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c.     memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d.    penerangan tentang organisasi perusahaan;
e.     menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
2.         Pengertian & prinsip koperasi
A.    Konsep koperasi
·        Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
            Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
  Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia:
1.     Koperasi adalah badan usaha
2.     Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
3.     Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
4.     Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.     Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

·        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.     Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerja sama antar koperasi

Definisi Koperasi Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

B.Tujuan koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
            C.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi
:

1) Keanggotaan koperasi 
bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan 
secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan
    oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal 
diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

E. Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.

1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
     benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
            f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
       3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
           unsur yaitu :
            a. Pembatasan bunga alas modal;
            b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
            c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
            (Revrisond Baswir, 1997).
      4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip
          koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,
          dalam buku “A Century Of Cooperative”, yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik,
          1980), masing-masing adalah:
          a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
          b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
          c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
          d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya
              kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to
              their purchase);
          e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
          f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and
             unadultered goods);
          g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada
              anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education
              of the members, the board and the staff);
         h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
     5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
         asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
         a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
         b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling
             mempercayai;
         c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
         d. Tidak ada pemberian jasa modal;
         e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
         Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan
         kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip
         koperasi memiliki banyak ragam.
         Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi
         menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.
        Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan
        dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode
        dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda
        pada beberapa jenis koperasi.
        ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
        membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
        diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus
        guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
        Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
        Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun
        1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
        antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
       a. Keanggotaan bersifat sukarela;
       b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
       c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
           koperasi;
       d. Bunga yang terbatas atas modal;
       e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
       f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
       g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
           karyawan koperasi.
          Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau
          dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).
          Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan
          rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3
         (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga
         dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus,
         pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.
         Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)
         prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4
         (empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
      a. Keanggotaan bersifat sukarela;
      b. Pengendalian secara demokratis;
      c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
      d. Pembatasan bunga atas modal.
     Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
     Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi
     anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip
     sebagai berikut :
     a. Keanggotaan bersifat sukarela;
     b. Pengendalian secara demokratis;
     c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
     d. Pembatasan bunga atas modal.
    Sementara tiga lainnya, yaitu:
    a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
    b. Penyelenggaraan pendidikan dan
    c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
   Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina
   yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
   a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
   b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
   c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
   d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai
       (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
   e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
      (Providing for members, board members and staf education);
   f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
   Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun
   1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan
    tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya
    adalah sebagai berikut:
   a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
   b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
   c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
   d. Otonomi dan Kebebasan;
   e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
   f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
   g. Kepedulian Terhadap Komunitas.


3.Organisasi & manajemen

A.Bentuk Organisasi
  1. BENTUK ORGANISASI
          Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
 A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
     Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
     Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
  • Identifikasi Ciri Khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub sistem
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
     Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  1. Penetapan Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
B. Hirarki dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus.
    Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

2. Pengelola.
    Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas.
    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
 
    Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


a. Pengertian Manajemen

   Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).

   Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
   Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
   Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
   Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
   Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
  Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
   Menurut Mary Parker Follet 
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus


Soal No.2
Contoh Koperasi di sekitar lingkungan :
-Koperasi RT
-Koperasi RW
-Koperasi Sekolah
-Koperasi Simpan Pinjam
-Koperasi Mahasiswa